PTSP
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 8 Tabalong
Slogan : PTSP Cepat, Tepat, dan Bersahabat.
Waktu Layanan : Senin-Kamis: 08.00-14.00 WITA, Jumat: 08.00-11.00 WITA).
Media Layanan : Walk-in di Counter PTSP, Telepon, Email/WhatsApp
Tujuan : Menyediakan layanan administrasi, informasi, dan pengaduan secara terpadu, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh stakeholder (peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat umum).
1. Layanan Administrasi Kesiswaan
- Penerbitan Surat Keterangan : Penerbitan Surat Keterangan Aktif Sekolah, Surat Keterangan Lulus Sementara, dan surat keterangan lain yang dibutuhkan peserta didik.
- Legalisir Dokumen : Legalisir fotokopi Ijazah, SKHU, Raport, dan dokumen kesiswaan lainnya.
- Mutasi Peserta Didik : Pengurusan administrasi pindah masuk dan pindah keluar peserta didik.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) : Pemberian informasi, pendaftaran, dan verifikasi berkas PPDB.
- Pengurusan Data Pokok Pendidikan (EMIS) : Perbaikan atau pembaruan data peserta didik.
2. Layanan Administrasi Kepegawaian (Guru dan Tenaga Kependidikan)
- Administrasi Kehadiran : Pengurusan dan konfirmasi data kehadiran (absensi) guru dan tenaga kependidikan.
- Penerbitan Surat Tugas : Pengurusan surat tugas kedinasan, izin mengikuti pelatihan/seminar.
- Legalisir Dokumen Kepegawaian : Legalisir SK, Sertifikat Pendidik, dan dokumen kepegawaian lainnya.
- Data Kepegawaian : Pembaruan dan perbaikan data kepegawaian (SIMPATIKA/EMIS).
3. Layanan Informasi dan Komunikasi
- Pusat Informasi Madrasah : Pemberian informasi terkait kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, kalender pendidikan, dan program madrasah.
- Pelayanan Tamu : Penerimaan dan pengarahan tamu madrasah yang berkepentingan.
- Penerimaan Surat Masuk/Keluar : Pengarsipan dan pendistribusian surat/dokumen resmi madrasah.
4. Layanan Pengaduan
- Fasilitasi Pengaduan : Penerimaan, pencatatan, dan penindaklanjutan pengaduan/keluhan terkait layanan, sarana prasarana, atau kebijakan madrasah.
- Kotak Saran : Pengelolaan dan tindak lanjut terhadap masukan dan saran tertulis.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 8 Tabalong I. Dasar Hukum dan Tujuan Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). T
ZONA INTEGRITAS (ZI)
Zona Integritas (ZI) MTsN 8 Tabalong Visi ZI : Terwujudnya MTsN 8 Tabalong sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas tinggi, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta m
Visi dan Misi
Visi : Unggul dan terampil dalam Iptek berlandaskan Iman dan Taqwa Misi : Menciptakan lingkungan Madrasah yang Islami Melaksanakan pembelajaran yang Efektif dan efisien Meningka
Profil
Nama Madrasah : MTsN 8 TABALONG Alamat  
